Beranda | Artikel
Apakah Wanita Tidak Wajib Mengurusi Rumah dan Menyusui Anak?
Selasa, 26 Januari 2010

Pertanyaan:

Aku membaca dalam salah satu buku bahwa tidak wajib atas wanita mengurusi rumahnya dan menyusui anaknya. Bagaimanakah kebenaran pendapat tersebut?

Jawaban:

Pendapat itu diucapkan oleh sebagian fuqaha’ (ahli fikih-ed) tetapi tidak benar. Yang benar adalah wanita wajib menyusui anaknya.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (Qs. Al-Baqarah: 233)

Ini adalah kalimat berita yang mengandung perintah, kecuali jika dalam diri ibu terdapat sesuatau yang membahayakan, atau pada diri ayah.

Mengenai persoalan mengurusi rumah, ia dikembalikan kepada kebiasaan dan adat yang berlaku karena,

Allah Ta’ala berfirman kepada para laki-laki:

“Dan bergaulah dengan mereka secara patut.” (Qs. An-Nisa’: 19)

Dia berfirman mengenai para wanita:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. Al-Baqarah: 288)

Dari situ bisa dipahami bahwa wanita memiliki kewajiban yang disesuaikan dengan kebiasaan yang telah dikenal dan demikian pula laki-laki. Selama adat dan kebiasaan tertentu dari seorang wsanita dalam melayani suaminya masih berlaku, maka wajib atas istri tersebut untuk melayani suaminya sesuai dengannya. Sedangkan hal-hal yang bukan menjadi adat, tidak wajib atas istri tersebut untuk melakukannya, karena apa yang dicari oleh akad nikah adalah kesenangan dan kemanfaatan; kecuali bila dalam akad terdapat syarat yang diizinkan oleh Sang Pembuat syari’at.

Maka syarat tersebut harus dilaksanakan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya syarat paling berhak kamu laksanakan adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan wanita.” (HR Bukhari-Muslim)

Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Orang Islam Masuk Kristen Masuk Islam Lagi, Fiqih Qurban Pdf, Makmum Membaca Al Fatihah Setelah Amin, Cara Mengusir Genderuwo Dari Rumah, Agar Disayang Pacar, Ensiklopedi Pengobatan Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1606-apakah-wanita-tidak-wajib-mengurusi-rumah-dan-menyusui-anak.html